Sabtu, 02 Maret 2013

PENGERTIAN DAN HUKUM NIKAH

        Nikah ialah akad yang  menghalalkan pergaulan antara seorang laki0laki dengan perempun yang bukan mukhrimnya sehingga menimbulkan hak dan kewajiban antara keduanya.
       

        Dilihat dari kondisi orang yang akan melaksanakan nikah, hukum ada 5 (lima) :
a. Jaiz (boleh); Merupakan hukum asal perkawinan
b. Sunat; yaitu bagi orang yang sudah punya keinginan untuk melakukan perkawinan dan punya kesanggupan  untuk memberi nafkah. disamping itu ia masih bisa menjagadiri dari perbuatan zina.
c. Wajib; Yaitu bagi orang yang punya kesanggupan untuk memberi nafkah keluarga, disamping ada kekhawatiran terjurumus kedalam perbuatan maksiat atau zina apabila tidak segera kawin
d. Makhruh, yaitu apabila orang yang melakukan perkawinan telah mempunyai keinginan yang kuat, tetapi ia belum mempunyai kemampuan untuk memberi nafkah.
e. Haram, yaitu apabila dilakukan dengan niat burukn seperti untuk menyakiti perempuan atau niat lainnya.
   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar